Terbukti Langgar Kode Etik, Empat Polisi di Sumenep Disanksi Demosi

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Penembakan terhadap Herman oleh anggota Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya menemukan titik terang. Sebab, ke empat orang yang diduga melakukan aksi penembakan akhirnya mendapatkan sanksi demosi atau penurunan pangkat.

Hal itu diketahui dari hasil sidang Kode Etik Profesi Polri empat anggota Polres Sumenep, Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS per tanggal 20 Mei 2022. Dalam sidang itu, keempat anggota Korp Bhayangkara ini dibyatakan melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Muat Lebih

“Ke empat orang ini direkomendasikan untuk dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi”, kata Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya.

Sebab, sambung dia, apa yang dilakukan merupaka perbuatan tercela, harus meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. “Ini bagian dari sikap tegas kepad anggota yang telah dadukan melanggar norma atau aturan,” ucapnya.

Yang jelas, menurut Perwira Menengaha dengan dua melati di pundak ini, keempatnya sudah diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku. “Dari sidang Bid Propam kemeptanya melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya.

“Berdasarkan hasil keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP (Komisi Kode Etik Polri) telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar,” imbuhnya. (rlis/yt)

Pos terkait