Madurazone. SUMENEP – Penahanan empat tersangka dugaan pemalsuan dokumen PP Annuqayah untuk Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) akhirnya direspon. Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Alumni Annuqayah (LBH IAA) mengapresiasi langkah Aparatur Penegah Hukum (APH).
LBH mengapresiasi Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur yang mempercepat proses pelimpahan berkas. Dan, diterima Kejaksaan Negeri (Kejari), yang kemudian menyatakan berkas lengkap atau P21. Dampaknya, ke empat tersangka langsung ditahan di rutan Klas II B.
“Kami mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh tim Penegak hukum, baik Polres maupun Kejaksaan. Ini bagian dari keseriusan dalam memproses kasus dugaan pemalsuan dokumen ini,” kata LBH IAA Syafrawi.
Menurutnya, hal ini terjadi setelah tim dari IAA melakukan kordinasi dengan penegak hukum. Dan, ternyata gayung bersambut dengan Polres dan Kejari. Hasilnya, ternyata berkas yang sempat P19 itu langsung dinyatakan lengkap hinga menahan tersangka.
“Tapi, kami tidak melakukan intervensi. Ini murni adalah kewenangan penegak hukum. Kami hanya berkordinasi saja,” kata pria yang juga menjabat Divisi Hukum IAA ini.
Untuk selanjutnya, terang alumnus UMM Malang ini, pihaknya menyerahkan kepada kuasa hukum yang sudah ditunjuk untuk membuktikan dalam persidangan atas laporan kepada keempat tersangka ini. “Kami tunggu pembuktian kuasa hukum di persidangan nanti,” paparnya.
Kasus pencatutan nama PP Annuqayah untuk BOP dengan modus memalsukan dokumen. Kasus ini ditangani Polres setempat. Dan, kasus ini sempat menjadi polemik, lantaran di awal dinyatakan P19 dan malah jaksa menyarankan untuk ke pidkor.
Akhirnya, IAA Annuqayah mengambil sikap. Dan, ternyata tak selang lama kasus ini sudah dinyatakan lengkap setelah dilakukan pelimpahan tahap II oleh Korp Bhayangkara ke Kejari Sumenep. (nz/yt)