Mediasi Sengketa Lahan di Desa Kebunan Kandas

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Sengketa lahan antara eks kepala Desa (Kades) Kebunan Abdurrahman dengan Asmawi diperkirakan bakal berbuntut panjang. Pasalnya, mediasi kedua belah pihak kandas di gelar Senin (20/6/2022), di Kantor Kecamatan Kota.

Keduanya mengklaim kepemilikan lahan kurang lebih seluas 700 meter di Desa Kebunan. Di mana kedua belau pihak mengaku mengantongi bukti kepemilikan. Sehingga, sama-sama ngotot atas “penguasaan” lahan dimaksud. Sehingga, diperlukan mediasi.

Muat Lebih

Mediasi ini dipimpin oleh Camat Kota Faruk Hanafi. Hadir juga pada kesempatan tersebut, Kapolsek Kota, Danramil kota, dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Turut hadir unsur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sayangnya, mediasi kandas lantara pihak Asmawi tidak menghadiri kegiatan tersebut.

Kuasa Hukum Eks Kades Kebunan Abdur Rahman, Mohammad Siddik mengatakan, mediasi ini untuk menyamakan persepsi atas kepemilikan lahan tersebut. Sayangnya pihak Asmawi tidak hadir. “Jadi, sengketa ini belum bisa diselesaikan lewat mediasi karena pihak sebelah tidak hadir,” katanya.

Sebenarnya, sambung dia, Abdurrahman merupakan pemilik lahan yang sah secara hukum. Sebab, sudah ada penerbitan sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN atas namanya. Itu tertuang dalam sertifikat nomor 1339.

“Dalam sertifikat itu jelas lahan tersebut atas nama Abdurrahman. Sehingga dasar kepemilikan tersebut dinilai sudah cukup kuat. Penerbitan itu juga tidak mudah, karena berdasarkan hasil mediasi oleh BPN dan SP3 yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep,” tegas dia.

Selain mediasi ini, menurut Siddik, pihaknya juga melayangkan somasi kepada pihak Asmawi untuk mengosongkan lahan tersebut. “Somasi itu sudah saya minta kosongkan, jika tidak akan dilakukan pembongkaran paksa, meski ada perlawanan,” tuturnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Asmawi Ach. Supyadi mengaku ketidak hadiran dalam acara mediasi karena tidak pernah dapat pemberitahuan. “Kami tidak tahu kalau ada mediasi,” kata Supyadi saat dikonfirmasi media. (nz/yt)

Pos terkait