Tekan Penyalahgunaan Narkoba, RSUD dr. Moh Anwar Siapkan Ruang Rehab Pecandu

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Perhatian pemerintah dalam menangani masyarakat pecandu Narkoba patut diacungi jempol. Pasalnya, pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui RSUD dr. Moh. Anwar menyediakan pelayanan rehabilitasi bagi pecandu narkoba.

Fasilitas rehabilitasi ini disebut dengan Balai Rehabilitasi Adhyaksa. Sebab, ini merupakan inisiai pemerintah pusat lewat Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai upaya menekan dan memberantas penyalahgunaan narkoba.

Muat Lebih

Fasilitas rehabilitasi Narkoba di rumah sakit pelat merah ini diresmikan oleh Wabup Nyai Hj Dewi Khalifah (1/7/2022). Hadir dalam peresmian itu Kepala Kejaksaan Negeri, Komandan Kodim (Dandim) 0827, dan Kapolres, serta Kepala BNNK Sumenep. Mendampingi juga Direktur RSUD Sumenep dr. Erliyati.

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati menyampaikan, adanya Balai Rehabilitasi Adiyaksa diharapkan mampu menekan angka para pecandu narkoba. Lebih-lebih dapat menurunkan peredaran narkoba di Kota Keris.

“Yang pasti kita menyediakan Balai Rehabilitasi Adiyaksa ini, kita bekerjasama dengan semua pihak, saya mewakili pemerintah daerah dan Kejari Sumenep, Insyaallah akan membantu,” kata Erli saat diwawancara usai peresmian.

Dia menuturkan, balai Rehabilitasi Adiyaksa tersebut menyediakan 4 ruangan untuk rehabilitasi para pencandu narkoba. Setiap kamar atau ruangan dapat terisi 2 orang.

“Jadi kita mampu menampung 8 sampai 10 orang dalam 4 kamar,” sebut dr. Erli merinci.

Sementara, fasilitas yang telah disediakan oleh RSUD Moh. Anwar sudah terkategori standar. Kemudian, untuk penanganan para pasien rehabilitasi narkoba ini bisa diukur dari kasus yang dilaporkan pihak kepolisian ataupun Kejari setempat.

Di samping itu, pihak RSUD Moh. Anwar Sumenep juga telah mempersiapkan tim medis khusus untuk menangani para pasien rehabilitasi.

“Nanti yang nangani ada dokter spesialis jiwa. Dokter spesialis jiwanya ada 1 orang dibantu petugas lainnya,” imbuhnya.

Saat melakukan rehabilitasi atau perawatan selama di rumah sakit, para pasien pecandu narkoba tidak akan dipungut biaya sepeserpun alias gratis. (nz/yt)

Pos terkait