Madurazone. SUMENEP – Sebanyak 8 rancangan peraturan daerah (raperda) harus bisa dituntaskan DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur. Itu apabila legislator memiliki komitmen dan kinerja yang maksimal dalam penyelesaiannya.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath. Menurutnya, sesuai rapat kerja dengan sekretariat DPRD, disepakati jika 8 raperda harus bisa dituntaskan dalam setahun. Itu bisa dimulai pada tahun 2023.
“Jadi sejak 2023, DPRD dapat menyelesaikan delapan raperda dalam setahun. Makanya, kinerja kita sebagai legislator harus dimaksimalkan,” katanya kepada sejumlah wartawan.
Sebab, sambung politisi Moncong Putih ini, membahas raperda atau perundang-undangan adalah bagian dari tupoksi wakil rakyat. Sehingga, penyelesaiannya bisa saja menjadi tolak ukur kinerja.
Menyelesaikan perundang-undangan atau raperda itu bagian dari tugas legislatif. Dan produk hukum atau Perda yang dihasilkan menjadi tolak ukur kinerja para wakil rakyat. “Karena ini menjadi tugas, maka kinerja, salah satunya, bisa diukur dari ini (raperda, red),” ungkapnya.
Kendati demikian, terang Darul, meski dikejar target namun tidak sembarangan, harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Itu agar memiliki dampak pembangunan daerah. “Kalau bermanfaat, maka produk yang dihasilkan itu menjadi tidak sia-sia,” paparnya.
Selain menargetkan penyelesaian 8 raperda dalam setahun, Darul juga meminta agar melakukan review atau kajian terhadap perda-perda Kabupaten Sumenep yang telah usang. Dirinya meminta dalam kajian ini melibatkan stakeholder, masyarakat, dan akademisi. (nz/yt)