Madurazone. SUMENEP – Setelah mencuat dugaan pemotongan dana pada program TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah, Reduce, Reuse, Recycle) 2021 di Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini muncul kabar baru. Kabarnya, pengadaan barang untuk kegiatan APBN ini disinyalir dikondisikan oleh oknum dinas.
Modusnya, oknum dinas diduga mengarahkan dan mengondisikan pembelian barang kepada “supliyer” tertentu. Di mana informasinya, pihak ketiga atau supliyer ini berada di Surabaya. Salah satu pengadaan yang dikondisikan itu mesin pencacah, pengayak dan roda tiga. Kala itu, program ini berada di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman (DPRKP) dan Cipta Karya.
“Kami memang dapat laporan dari beberapa pihak, jika barang yang digunakan di program TPS3R dikondisikan oleh oknum dinas,” kata sumber terpercaya yang juga anggota DPRD Sumenep tanpa mau disebut namanya.
Barang barang itu, sambung dia, salah satunya adalah roda tiga, mesin pencacah dan mesin pengayak. “Dari informasi yang kami terima, memang ada dugaan keterlibatan oknum dinas dalam pengadaan barang-barang itu kepada supliyer,” ucapnya.
Hanya saja, menurut dia, apabila dugaan ini mengarah kepada kebenaran maka tentu sangat miris dan cukup mengecewakan. Alasannya, dugaan pengondisian semacam ini bisa saja mengarah kepada profit. “Jadi, tidak mungkin ada pengondisian, apabila tidak ada keuntungan,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya meminta Pemkab Sumenep untuk menelusuri dugaan pengondisian barang pada program TPS3R ini. Bahkan, pihak inspektorat juga perlu melakukan penelusuran semacam ini. Sebab, apabila ada sinyalir pengondisian bisa dicurigai mengarah adanya succes fee.
“Sebab, dulu pernah tersebar ada dugaan pemotongan, kini muncul dugaan pengondisian barang atau mesin. Perlu diusut ini ,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan Moh. Jakfar belum bisa dikonfirmasi terkait masalah. Berulangkali media ini menghubunginya tidak ada respon, begiti juga dengan pesan singkat melalui watshapp juga tak mendapat jawaban.
Sebelum perubahan OPD Moh. Jakfar merupakan kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman (DPRKP) dan Cipta Karya.
Sementara itu, Benny Irawan Mantan Kabid Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DPRKP dan Cipta Karya membantah jika ada dugaan pengondisian barang untuk program TPS3R ini. “Tidak ada pengondisian untuk pengadaan barangnya mas,” katanya kepada media ini.
Dia menuturkan, soal pengadaan barang seperti mesin pencacah dan roda tiga semuanya dilakukan oleh kelompok langsung dengan tokonya. Bahkan, kelompok pula yang melakukan transfer.
“Kelompok dengan penyedianya, uangnya langsung mereka transfer ke tokonya,” ucap Kabid Penataan Bangunan Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang.
Bahkan, pihaknya meminta untuk menunjuk hidung oknum yang diduga mengondisikan pengadaan barang itu. “Silahkan tunjuk saja siapa orangnya. Sebab, kami khawatir ada oknum yang malah mengatasnaman dinas. Kami tidak tahu, malah juga diseret atau catut nama dinas kami,” ungkapnya.
Kabupaten Sumenep mendapatkan program TPS3R di tahun 2022. Program ini menyasar kepada 12 kelompok. Penerima itu berada di Kecamatan Manding, Dasuk, Batu Putih, Pasongsongan, Ganding, Saronggi dan Pragaan serta Ambunten. Masing Kelompok mendapatkan dan Rp 600 juta. Sebelumnya juga ramai dugaan pemotongan dana program tersebut. (nz/yt)