SPPT Diserahkan ke Desa, BPPKAD Sumenep Minta Pemdes Ikut Sosialisasikan Pembayaran PBB P2

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Upaya memaksimalkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) terus dilakukan Badan Pendapatan Pengolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Salah satunya, meminta peran serta Pemerintah Desa (Pemdes).

Yakni, pihak Pemdes diminta untuk ikut sosialisasi kepada masyarakat. Itu lantaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk wajib pajak sudah turun ke desa. Sehingga, pihak desa diminta untuk menyampaikan surat tersebut kepada wajib pajak, sambil meminta untuk melakukan pembayaran.

Muat Lebih

Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah BPPKAD Sumenep Urip Mardani menjelaskan, SPPT sudah dilakukan pencetakan, dan untuk daratan diserahkan kepada pihak Pemdes untuk menyerahkan surat tersebut kepada wajib pajak.

“Untuk daratan sudah kami sampaikan kepada pemdes untuk juga disampaikan kepada wajib pajak,” katanya kepada wartawan..

Dia menuturkan, bagi wajib yang belum menerima surat tersebut maka hendaknya bisa langsung datang ke balai desa untuk menanyakan surat tersebut. “Kalau belum dapat dan mau bayar tidak usah menunggu. Tinggal datang langsung ke balai desa,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta peran pemdes dalam hal ini Kepala Desa (Kades) untuk intens mensosialisasikan agar membayar pajak. Itu agar isu PBB gratis tidak tetap tertanam di masyarakat. “Masyarakat kan masih dihantui PBB gratis. Makanya, kami minta desa untuk ikut menyampaikan jika PBB bayar,” ucapnya.

Menurutnya, penggratisan PBB P2 memang sempat dilakukan sekitar tahun 2011 lalu. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku satu tahun dengan beberapa ketentuan. Salah satunya pembebasan biaya PBB P2 hanya berlaku bagi warga yang tergolong tidak mampu, dan tanggungan PBB P2 dibawah Rp 6 ribu.

“Namun itu telah mengalami distorsi hukum,  maka aturan tersebut dianggap sudah tidak lagi bisa diterapkan. Sehingga semua wajib pajak harus menunaikan kewajibannya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya. (nz/yt)

Pos terkait