Komitmen Beri Perlindungan, DPRD Sumenep Sahkan Raperda Nelayan

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Kerja keras anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur dalam menuntaskanrancangan peraturan daerah (raperda) akhirnya membuahkan hasil. Sebab, permberdayaan nelayan pembudidaya ikan, dan petambak garam berhasil disahkan dalam sidang paripurna Jum’at (19/08/2022).

Pengesahan raperda itu dilakukan setelah melalui proses yang cukup panjang, dengan pembahasan yang cukup alot. Mulai dari kajian akademik hingga singkroninasi dengan regulasi melalui konsultasi. Sehingga, proses penyelesaian ini terbilang cukup melelahkan. Hingga, akhirnya dituntaskan.

Muat Lebih

Paripurna ini dipimpih oleh Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir. Hadir juga wakil ketua Indra Wahyudi, dan sejumlah anggota Dewan. Wabup Sumenep Nyai Hj Dewi Khalifah, Sekdakab Edy Rasiyadi dan pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) serta camat tampak hadir dalam kegiatan tersebut.

“Alhamdulillah raperda nelayan sudah berhasil disahkan. Raperda itu sudah 7 bulan difasilitasi gubernur, baru turun 29 Juli. Tahun 2021 semestinya sudah selesai, tapi fasilitasi gubernur baru selesai,” kata Ketua DPRD Sumenep, A. Hamid Ali Munir.

Politisi PKB ini menuturkan, bahwa regulasi itu merupakan raperda baru yang dihasilkan DPRD Sumenep. Tujuannya memberikan motivasi, perlindungan dan pemberdayaan kepada nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam, supaya mereka semakin bangkit.

“Melalui regulasi itu agar ada kejelasan hukum bagi para nelayan kecil dan petambak garam. Semoga memberikan hal positif bagi mereka dan lebih meningkatkan apa yang menjadi usahanya serta agar kesejahteraan mereka semakin baik,” ungkap politisi senior di gedung Parlemen ini. (nz/yt)

Pos terkait