Tolak Pengukuran Lahan Makodim 0827, Masyarakat Demo Kantor BPN Sumenep

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Penolakan pengukuran kembali lahan markas kodim 0827 Sumenep, Madura, Jawa Timur yang diajukan Yayasan Penembahan Sumolo terus bergulir. Pasalnya, lahan tersebut sampai detik ini masih diklaim sebagai aset negara.

Penolakan itu disampaikan melalui aksi demo demontrasi di depan Makodim, dan dilanjutkan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Sumenep. Para aksi melakukan orasi yang mendesak BPN tidak melakukan pengukuran lajan sesuai dengan pengajuan yayasan.

Muat Lebih

Versi aksi yang mengaku masyarakat Sumenep, lahan itu sejak awal adalah aset negara yang ditempati Makodim 0827. Jadi, yayasan dianggap tidak punya dasar untuk mengajukan permohonan pengukuran ulang, sehingga BPN harus menolak pengajuan itu.

“Aset lahan ini adalah milik negara, jadi tidak ada alasan BPN untuk menerima pengajuan pengukuran ulang lahan yang ditempati Makodim ini. Harus ditolak pengukuran ulang ini,” kata salah satu orator Nurrahmat.

Sehingga, sambung dia, ini hanya permainan oknum yang tidak bertanggungjawab. Yang hanya sekadar mengklaim atau mengatasnamakan yayasan. “Ini aset negara, permohonan itu hanya permainan oknum. Dan, kami mendukung untuk menolak pengukuran ulang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kebonagung yang ikut aksi juga jika ada pengukuran ulang maka bisa jadi ada kongkalikong antara yayasan dengan pertanahan. Jadi, BPN tidak serta merta menerima setiap pengajuan. “Pihak yayasan ini pintar mencari celah, makanya harus ada kajian dulu,” ungkapnya.

Sementara Komandan Kodim (Dandim) 0827 Sumenep Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi mengaku berterima kasih dan mengapresiasi atas dukungan masyarakat. “Terima kasih atas perhatian masyarakat,” katanya kepada sejumlah wartawan.

Dia menuturkan, pihaknya mengklaim lahan tersebut adalah aset negara. Apalagi, SPPT tetap atas nama Makodim. “Jadi, kami tetap secara tegas menolak pengukuran dari BPN. Kami masih menjaga aset negara ini, dan kami melakukan patroli,” ungkapnya.

Sementara Kepala BPN Agus mengatakan jika permohonan dari Yayasan Penembahan Sumolo diproses karena sudah sesuai prosedur. Namun, karena ada penolakan maka ditangguhkan. “Karena ada yang menolak, maka kami tangguhkan,” ujarnya. (nz/yt)

Pos terkait