Komisi IV DPRD Sumenep Bakal Garap Raperda Desa Wisata

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Komisi IV DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur mencanangkan rancangan peraturan daerah (raperda) Desa Wisata. Itu dilakukan dalam mendukung dan memaksimalkan pengembangan potensi wisata di Kota Sumekar ini.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Sami’oeddin mengatakan, Sumenep memiliki potensi wisata desa, mulai dari alam, pantai, sejarah maupun religi. Termasuk, hiburan di daerahnya cukup melimpah.

Muat Lebih

“Meski punya potensi dan ada desa yang sudah garap, namun belum ada regulasinya. Sehingga kami berpikir untuk membuat Raperda pengembangan desa wisata,” katanya.

Naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa legislatif itu tengah dilakukan kajian oleh Tim Universitas Brawijaya sebelum dilakukan pembahasan di DPRD.

“Raperda pemberdayaan desa wisata mengatur soal dukungan daerah dalam pengembangannya baik dari sisi pendampingan maupun bantuan keuangan, pembangunan infrastruktur termasuk pengelolaan dan lingkungannya,” tuturnya.

Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kabupaten Sumenep, Ahmad Juhari menambahkan, legislatif akan melakukan uji publik terhadap klausul materi pembahasan yang akan diatur dalam Raperda pemberdayaan Desa Wisata.

“Hasil produk hukum daerah tersebut diharapkan berkualitas dalam memajukan wisata desa secara berkelanjutan,” terangnya, Selasa (30/08/2022).

Politisi asal PPP ini berharap, wisata yang dikelola oleh desa dapat menggerakkan ekonomi masyarakat desa sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Harapan kami ketika Raperda Pengembangan Desa Wisata sudah ada, maka akan mempermudah meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat di tingkat desa,” ungkapnya. (nz/yt)

Pos terkait