Mendesak..!, Dinas PUTR Sumenep Targetkan Revisi Perda RTRW Tuntas Tahun Depan

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Dinas PU dan Tata Ruang Sumenep, Madura, Jawa Timur mulai fokus untuk menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW). Itu karena zonasi di kabupaten ujung Timur Pulau Madura Mulai mengalami perubahan.

Saat ini, Instansi pimpinan Eri Susanto ini berupaya melengkapi draf yang sudah dibuat beberapa waktu lalu. Bahkan, raperda ini sempat dibahas oleh DPRD, namun tidak berhasil dituntaskan. Sehingga, dimungkinkan akan dibahas kembali.

Muat Lebih

Sebelumnya, soal RTRW ini ditangani oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Namun, sejak tahun ini kewenangan masalah penuntaskan RTRW berada di Dinas PUPR. Sehingga, dipastikan dinas ini berjibaku untuk bisa menuntaskan draf yang kemudian nanti dibahas oleh para legislator.

Kepala Dinas PU PR Eri Susanto menjelaskan, pihaknya memastikan akan menggenjot penuntaskan RTRW ini. Sebab, keberadaanya dinilai sudah sangat mendesak dan perlu dilakukan pembaharuan pada perda lama.

“Jadi, revisi perda nomor 12/2013 tentang RTRW memang sudah saatnya dilakukan,” katanya didampingi Kabid Tata Ruang Hariyanto Effendi.

Dia menuturkan, dalam perda lama sudah tidak relevan dalam konteks saat ini. Sehingga, membutuhkan revisi. “Misalnya Bandara kangean, Kota Baru, Ada KIHT belum ada dalam perda RTRW yang lama,” ungkapnya.

Mantan Kepala Dinas Pengairan ini mengungkapkan, dalam waktu Lantamal juga akan bangun kantor di Sumenep, dan zonasi lain yang masih dianggap penting. “Artinya, kami akan melakukan sinkronisasi dengan zonasi saat ini, termasuk juga dengan regulasi yang ada di atasnya,” ucapnya.

Maka, menurut Eri, pihaknya akan menggejot pembahasan draf di tahun ini. Dan, tahun depan pihaknya sudah bisa dibahas di DPRD. “Yang jelas, perubahan raperda RTRW ini bisa dituntaskan tahun depan dan sudah bisa menjadi perda,” pungkasnya. (nz/yt)

Pos terkait