Dewan Desak Pemkab Sumenep Seriusi Pemekaran Desa

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Anggota komisi I DPRD Badrul Aini meminnta rencana pemekaran desa di Sumenep hendaknnya kembali diseriusi. Hal ini dilakukan untuk mempercepat dan memeratakan pembangunan di pemerintahan paling bawah.

Apalagi, secara geografis dan juga jumlah penduduk yang cukup padat memungkinkan beberapa desa untuk dilakukan pemekaan. Apalagi, wacana pemekaran desa sudah lama didengungkan oleh sejumlah kalangan, termasuk para legislator sendiri.

Muat Lebih

Pemekaran itu juga dimaksudkan agar bisa memberikan ruang ekspresi kepada warganya. Pemekaran desa itu bisa dilakukan juga didaratan maupun di Kepulauan. di Daratan, misalnya ada Desa Guluk-Guluk, Kecamaatan Guluk-Guluk.

Kemudian, untuk sampel Desa Sabuntan, Kepulauan Sabuntan. Sebab, di desa ini terdapat tiga pulau, yakni pulau Sabuntan, Sepangkur Kecil dan Sepangkur Besar. Nah, tentu saja secara geografis cukup jauh dan sangat tidak memungkinkan dalam hal pelayanan dan lainnya.

“Makanya, perlu dibuka kembali kran pemekaran desa itu terutama di daerah kepulauan untuk mempercepat pembangunan. Sebab, jika tidak dilakukan pemekaran maka hampir bisa dipastikan akan terjadi ketimpangan pembangunan. Apalagi, di kepulauan seperti di Desa Sabuntan itu, maka agak sulit untuk memberikan pelayanan cepat karena letak geografis yang terdiri dari tiga pulau.,” katanya.

Melihat kondisi geografis ini, sambung dia, seharusnya pemkab sudah melakukan kajian secara massif sejak dulu. Sebab, pihaknya yakin masyarakatlah yang akan jadi korban jika tetap menjadi satu desa.

”Simpel saja, untuk mengurus administrasi saja masyarakat tentu harus menempuh jarak yang tidak sebentar, dan memakai perahu ke balai desa. Secara pelayanan ini tidaklah sangat efisien. Belum lagi soal ketimpangan pembangunan di desa. Jadi, mari berpikir untuk memikirkan nasib masyarakat di bawah,” ungkapnya.

Memang, sambung dia, jika mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 6/2014 tentang desa, pemekaran hanya bisa dilakukan apabila jumlah penduduk mencapai 6 ribu jiwa atau 1, 2 ribu kepala keluarga khusus Pulau Jawa. Maka, peluang untuk pemekaran desa itu hanya bisa dilakukan di daratan, sementara kepulauan, semisal Sabuntan masih memerlukan kajian lagi.

SSejak awal kami menginginkan ada pemekaran desa. Namun, selalu terbentur aturan. Seharusnya pemkab juga memikirkan masalah ini, agar masyarakat tidak jadi korban dengan mencari solusi,” tuturnya.

Maka dari itu, pihaknya meminta untuk dilakukan kajian secara menyeluruh untuk adanya pemekaran desa di Kepulauan, utamanya Desa Sabuntan. Apalagi, jika ditarik secara garis geografis, maka Desa Sabuntan misalnya secara lebih dekat dengan daerah luar jawa meski masuk wilayah Kabupaten Sumenep.

“Nah, pemda ini sangat penting mengajukan mengajukan yudisial review atas Undang-undang itu, sehingga untuk daerah kepulauan ada skala prioritas dalam persyaratan pemekaran desa,” terangnya. (nz/yt)

Pos terkait