Madurazone. SUMENEP – Merebaknya peredaran rokok ilegal di Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak membuat Satpol PP setempat. Sebab, polisi penegak perda bersama tim gabungan gencar melakukan operasi ke lapangan, termasuk toko-toko yang menjual rokok ilegal.
Operasi rokok ilegal secara maraton selama 10 hari. Tak hanya itu, operasi dilakukan hingga ke pelosoka kecamatan. Ada sekitar 17 kecamatan yang menjadi sasaran operasi ini. Operasi ini dilakukan sejak 5 September 2022 sampai dengan 15 September 2022.
Operasi yang dilakukan dengan gencar ini tidak lain hanya memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Sehingga, saat datang ke bawah pihaknya langsung melakukan pendataan di sejumlah toko yang didatangi.
“Tujuan operasi ini memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Dari hasil operasi yanh lami lakukan baru akan disampaikan kepada Bea Cukai melalui Aplikasi Siroleg,” kata Kepala Dinas Satpol PP Ach Laily Maulidi.
Menurutnya, sejak berlangsung 5 September kemarin hingga hari keenam, Satpol PP Sumenep telah mengantongi 90 jenis rokok ilegal berbagai merek dari 51 toko di 17 kecamatan.
Rinciannya, pada tanggal 5 September 2022, dari 20 toko yang menjadi sasaran di Kecamatan Ganding dan Guluk-Guluk didapati 3 toko yang menjual rokok ilegal. Kemudian, tanggal 6 September 2022, dari 20 toko di Kecamatan Bluto dan Pragaan didapati 8 toko yang menjual rokok ilegal.
Selanjutnya, tanggal 7 September 2022, dari 20 toko di Kecamatan Rubaru dan Dasuk didapati 9 toko yang menjual rokok ilegal. Tanggal 8 September 2022, dari 21 toko di Kecamatan Dungkek dan Batang-Batang didapati 7 toko yang menjual rokok ilegal.
Kemudian pada tanggal 12 September 2022, dari 31 toko sasaran di Kecamatan Talango, Kalianget dan Kecamatan Kota didapati 6 toko yang menjual rokok ilegal. Sementara pada tanggal 13 September 2022, dari 31 toko di Kecamatan Gapura, Manding, dan Kecamatan Batuputih didapati 8 toko yang menjual rokok ilegal.
Lalu, tanggal 14 September 2022, dari 30 toko di Kecamatan Batuan, Lenteng dan Kecamatan Saronggi didapati 10 toko yang menjual rokok ilegal. “Saat operasi, kami memberikan edukasi dan sosialisasi bahaya menjual rokok ilegal dengan harapan masyarakat sadar bahwa tindakan tersebut dilarang oleh Negara,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, bahwa sanksi rokok ilegal itu tidak main-main. Regulasinya diatur dalam Pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Di mana ancaman hukumannya bisa mencapai satu tahun atau paling lama lima tahun penjara. (nz/yt)