Gencar Razia, Satpol PP Amankan 67 Merek Rokok Tanpa Cukai

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Razia rokok ilegal yang dilakukan satpol PP Sumenep, Madura, Jawa Timur tak janya sekadae formalitas saja. Buktinya, polisi penegak peraturan daerah (perda) berhasil mengamankan 67 merek rokok sejak 5 hingg 15 September 2022.

Puluhan rokok tanpa cukai itu diamankan di 11 kecamatan daro 58 toko. Itu menandakan jika satpol PP serius dalam upaya memberantas rokok ilegal ini. Bahkan, pihaknya memastikan tidak akan main mata dalam pemberantasan rokok yang disinyalir tidak menguntungkan negara ini.

Muat Lebih

“Sejak berlangsung razia, kami telah berhasil mengantongi 67 jenis rokok berbagai merek dari 58 toko di 11 kecamatan,” kata Kepala Dinas Satpol PP Ach. Laily Maulidy

Menurutnya, dari asil kegiatan nantinya disampaikan pada bea cukai melalui Aplikasi Siroleg. “Jadi, ini komitmen kami dalam memberantas rokok ilegal di Kabupaten Sumenep,” ujarnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap bahaya menjual rokok ilegal. “Dengan harapan masyarakat akan sadar bahwa tindakan tersebut dilarang oleh negara,” ungkapnya.

Ke depan, pihaknya akan terus menggenjot pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep. “Ini hanya sebatas laporan dulu, soal penindakan nantinya akan dilakukan oleh tim operasi, yang melibatkan semua unsur terkait,” tuturnya.

Tim yang dimaksud yakni Satpol PP, Polres, Kodim, DBHCT, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, DPMPTSP, Bagian Hukum Setkab Sumenep dan unsur lainnya. (nz/yt)

Pos terkait