Madurazone. SUMENEP – Lolosnya A Warits sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menyebabkan kekosongan jabatan Ketua KPU Kabupaten Sumenep. Untuk sementara, Ketua KPU dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh).
Plh yang ditunjuk mengisi kekosongan itu adalah Rahbini. “Untuk saat ini Ketua KPU dijabat oleh Plh sampai A. Warist mengundurkan diri. Ditunjuk Plh lantaran sedang tidak bertugas dan berada di Jakarta,” kata komisioner KPU Sumenep Rafiqi Tanzil.
Apabila sudah mengundurkan diri, sambung dia, maka jabatan ketua dijabat Plt (Pelaksana Tugas). Penentuan Plt ini dilakukan dalam rapat pleno internal komisioner. “Katanya besok dilantik (A. Warits, Red) sebagai Bawaslu, maka katanya akan mundur,” tuturnya.
Jabatan Plt ini, menurut Tanzil, maksimal berlaku selama tiga bulan. Sambil berjalan juga dilakukan proses PAW (Pergantian Antar Waktu). “Jadi, kalau PAW tuntas sebelum tiga bulan maka digelar rapat pleno lagi untuk menentukan definitif,” ungkap mantan Jurnalis ini.
Soal PAW siapa yang menentukan?, Tanzil mengungkapkan, jika berkaitan dengan PAW pengganti komisioner yang berhenti bukan kewenangannya. Sebab, merupakan kewenangan pusat atau KPU RI. “Itu kewenangan pusat kalau soal PAW,” tuturnya.
Bagaimana dengan kabar yang beredar sudah ada penunjukan ketua KPU Sumenep definitif?, Pria berwajah ganteng ini mengklaim kabar itu tidak benar. “Tidak benar, itu hoax. Jadi, prosesnya sebagaiman yang saya sampaikan PLh, Plt dan kemudian definitif. Jadi, panjang,” tukasnya. (nz/yt)