Tekan Peredaran, Satpol PP Sumenep Sebar Poster Bahaya Rokok Ilegal

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Upaya menekan rokok ilegal di Kabupaten Sumenep terus dilakukan Satpol PP Sumenep, Madura, Jaw Timur. Disamping rutin melakukan razia, polisi penegak perda dan tim gabungan memasang poster bahaya rokok ilegal di sejumlah toko.

Poster yang dipasang oleh tim gabungan bersama Satpol PP tersebut berisikan ciri-ciri rokok ilegal berupa pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas rokok polos atau tanpa pita cukai.

Muat Lebih

Hal ini dilakukan untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat atas bahaya rokok ilegal. Bahkan, menjual rokol ilegal juga bisa dikenakan dengan pasal pidana. Sehingga, masyarakat tidak main-main dengan rokok ilegal ini.

Poster itu juga meminta masyarakat tidak diam ketika ada rokok ilegal, bakan warga diminta melaporkan peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea dan Cukai terdekat.

Poster bahaya rokok ilegal tersebut, juga memuat tentang sanksi peredaran rokok ilegal yang diatur pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Penempelan stiker di beberapa toko digunakan sebagai pendataan dan pengumpulan informasi barang ilegal di Sumenep,” ujar Kasatpol PP Sumenep, Laili Maulidy. Selasa 20 September 2022.

Menurut Laili, hal itu sebagai bentuk anjuran dan sosialisasi dan pengumpulan data yang nantinya akan dikirim ke bea cukai. (nz/yt)

Pos terkait