Madurazone. SUMENEP – Besaran pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) di Sumenep, Madura, Jawa Timur diprotes anggota komisi II DPRD setempat, Masdawi. Sebab, pajak sebesar Rp 5 persen dari harga beli itu dinilai cukup besar dan sangat memberatkan.
“BPHTB yang berlaku saat ini terbilang cukup tinggi, yakni mencapai 5 persen dari harga beli. ini memberatkan,” katanya kepada media ini.
Dia menuturkan, dengan angka 5 persen maka duit yang harus dikeluarkan dari pembelian lahan itu maka dipastikan tinggi. Dan, ini merupakan kepada pembeli saat ada transaksi hak atas tanah ini.
“Sejak awal saya sudah protes atas pajak BPHTB ini. Kemahalan, bagi orang ekonomi menengah ke ataa mungkin tidak terlalu berat meski masih terbilang berat,” ujarnya diplomatis.
Untuk itu, politisi Partai Demokrat ini meminta ada penurunan angka pajak tersebut. Pihaknya malah mengusulkan untuk diturunkan menjadi tiga persen saja. “Cukup tiga persen saja. Itu sudah jalan tengah dan bisa diterima oleh publik,” ungkapnya serius.
Pihaknya juga meminta untuk dilakukan revisi terhadap aturan, termasuk peraturan daerah (perda) yang mengatur hal tersebut. “Perlu adanya review aturan terkait perda pajak ini. Termasuk, evaluasi kepada nominal pajak yang lima persen itu,” tuturnya.
Politisi asal Kecamatan Batang-batang ini meminta stacholder terkait untuk melakukan kajian atas kebijakab pajak BPHTB ini. “Saya sudah sejak lama meminta untuk diturunkan. Tapi, sampai detik ini belum ada kepastian,” tukasnya. (nz/yt)