Madurazone. SUMENEP – Pemberantasan rokok ilegal tidak hanya dilakukan di daratan Sumenep, Madura, Jawa Timur saja. Namun, tim Satpol PP terus akan menyasar ke sejumlah titik di Kepulauan Kabupaten ujung Timur Pulau Madura ini.
Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran rokok tanpa cukai ini. Apalagi, kepulauan dikhawatirkan menjadi “pembuangan” rokok ilegal. Sehingga, pihak satpol PP bersama tim gabungan akan terus gencar melakukan operasi di kepulauan.
Salah satu yang akan dilakukan adalah operasi di pelabuhan Kalianget. Sebab, pelabuhan dipastikan menjadi pintu masuk pengiriman rokok ilegal ke kepulauan. Sehingga, tim akan memperketat pemeriksaan di pelabuhan Kalianget nantinya, agar tidak kecolongan.
Kepala Dinas Satpol PP Sumenep Ach Laily Maulidy menjelaskan, untuk menekan peredaran ke kepulauan pihaknya akan menggelar operasi lapangan di pelabuhan pelindo 3 Kalianget. “Pelabuhan Kalianget merupakan akses menuju pulau-pulau, tidak menutup kemungkinan lokasi tersebut menjadi pintu masuknya rokok ilegal,” katanya.
Selain pelabuhan sebagai akses transportasi laut, terminal bus sebagai penyedia jasa angkutan darat menuju luar kota juga menjadi sasaran tim.
“Terminal juga kami sisir, sasarannya sejumlah bus yang ke luar kota,” ujarnya.
Mantan Kabag Perekonomian ini menuturkan, pihaknya berupaya maksimal untuk menutup celah peredaran rokok ilegal di Sumenep ini. Sehingga, kota Sumekar ini bisa bebas dari rokok ilegal. “Kami berupaya untuk bisa menutup celah peredaran rokok ilegal ini,” tuturnya.
Sebab, sambung dia, keberadaan rokok ilegal ini melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (nz/yt)