Madurazone. SUMENEP – Komitmen Satpol PP Sumenep, Madura, Jawa Timur dalam memberantas rokok ilegal patut diacungi jempol. Bahkan, polisi penegak perda ini mencanangkan kabupaten ujung Timur pulau Madura ini “bebas” dari peredaran rokok ilegal.
Sehingga, satpol PP gencar melakukan razia dan operasi di berbagai titik. Mulai dari terminal, pelabuhan bahhkan jasa pengiriman barang juga tidak lepas dari operasi yang dilakukan bersama tim gabungan. Ini semua dilakukan dalam memutus mata rantai rokok tanpa cukai ini.
Kepala Dinas Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, pihaknya terus gencar melakukan razia. Bahkan, target dalam operasi pemberantasan rokok ilegal di Sumenep minimal 4.800 batang per hari.
“Kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal ini betul-betul kami seriusi,” kata Ach. Laili Maulidy, usai rapat bersama tim gabungan.
Dia menegaskan, pihaknya melakukan razia bersama tim gabungan pemberantasan rokok ilegal yang terdiri berbagai unsur, mulai Satpol PP, Polres, Kodim, Bagian Perekonomian dan SDA, Diskop UKM dan Perindag, Bagian Hukum, serta DPMPTSP dan Tenaga Kerja.
Operasi gabungan itu dilakukan sebagai upaya serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk menekan peredaran rokok ilegal supaya tidak semakin meluas.
“Operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di Sumenep akan dilakukan selama 6 hari jam kerja, mulai hari Rabu-Kamis, 21-29 September 2022,” ungkapnya.
Surat tugas kepada tim gabungan bersama jadwal pemberantasan rokok ilegal sudah turun dari dari Sekkab Sumenep.
Landasan hukumnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 215 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Pemkab Sumenep bersama tim segera melakukan operasi bersama untuk memberantas rokok ilegal. Jika melanggar, pasti dijatuhi sanksi,” tegas Laili.
Mengenai rute operasi pemberantasan rokok ilegal, Kepala Satpol PP Sumenep itu menyatakan, masih belum dapat dipublikasikan karena bersifat rahasia. Apalagi yang menentukan rute langsung dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai.
“Belum tentu operasi pemberantasan rokok ilegal rutenya sama dengan pengumpulan informasi jenis rokok ilegal. Bisa sama, bisa tidak rutenya. Kalau waktunya setiap hari pada pukul 08.00 – 15.30 WIB dalam waktu enam hari,” tuturnya. (nz/yt)