Dugaan Pemotongan BLT BBM Berpotensi Rugikan Negara, Warga Lenteng Barat Ancam Lapor APH

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Dugaan pemotongan pada Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur terus menggelinding. Bahkan, warga mulai ancang-ancang untuk melapor ke penegak hukum.

Alasannya, tindakan dugaan pemotongan berdalih pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini berpotensi merugikan negara. Sebab, dana tersebut tidak “dikuasai” penuh oleh penerima manfaat dimaksud.

Muat Lebih

“Setelah dipertimbangkan, maka kami bersama penerima lain akan melaporkan masalah dugaam pemotongan ini kepada penegak hukum. Dan, kami akan minta pendampingan dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum),” kata salah satu penerima yang enggan namanya disebutkan.

Memang, sambung dia, sebelumnya ada kabar jika dana tersebut akan dikembalikan. Sayanganya, sampai detik ini warga belum menerima dana tersebut. “Karena begitu, maka setidaknya bisa langsung kami laporkan saja,” ungkapnya.

Ketua LBH Sakera, Syafrawi pihaknya siap memberikan advice kepada warga terkait hal dugaan pemotongan BLT BBM ini. Pihaknya menegaskan, jika pungutan oleh oknum peranagkat desa berpotensi merugikan negara, dan bisa masuk ranah pidana.

“Dikembalikan atau tidak, itu sudah masuk tindak pidana, sebab itu berkaitan dengan uang negara. Bahkan, jika dikembalikan maka itu bagian dari pengakuan adanya pungli,” tuturnya.

Menurut Syafrawi, sesuai dalam UU No.20 Tahun 2001 dan Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,
“Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP pasal 368. Ini perlu ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya memastikan akan mengawal kasus tersebut apabila diminta oleh warga. Sebab, penyelesaian yang berurusan dengan uang negara bisa diselesaikan dengan penegakan hukum. “Ya, itu bisa diselesaikan dengan tindakan hukum,” tuturnya.

Ketua BPD Lenteng Barat, M. Sukran Hamidy, mengatakan sudah menyikapi adanya dugaan pungli BLT BBM ini. Bahkan, dari hasil rapat internal menyatakan jika dugaan pungutan atau pemotongan itu tidak dibenarkan dan melanggar aturan.

“Maka kesepakatan uang Rp 70 ribu itu yang dipungut bisa dikembalikan lagi kepada penerima manfaat,” katanya.

Sementara jika ada warga yang hendak melaporkan kasus ini, maka pihaknya tidak bisa memberikan komentar. Sebab, itu dikembalikan kepada masyarakat. “Kalau KPM akan mengambil langkah hukum dipersilahkan, yang terpenting BPD sudah ikhtiar mengawal agar dana tersebut dikembalikan,” ujarnya.

BLT BBM Desa Lenteng Barat diduga dipotong oknum perangkat desa sebesar Rp 70 ribu hingga 100 ribu. Pemotongan diduga akan dibuat membayar PBB. (nz/yt)

Pos terkait