Madurazone. SUMENEP – Keanggotaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur mulai dipersoalkan. Pasalnya, badan ini dinilai sebagian legislator sudah melampaui masa periodesasinya alias kedaluarsa.
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Zainal Arifin. Menurutnya, jika mengacu kepada aturan, lama jabatan anggota BK itu hanya 2,5 tahun saja. Sementara sejak mereka dipilih sudah melampaui. “Mereka sudah menjabat lebih 2,5 tahun,” katanya.
Maka, sambung dia, harus ada perombakan kepada anggota BK yang ada. Itu supaya kerja dan kebijakan yang diambil tidak menyalahi aturan. “Perlu ada kocok ulang anggota BK, karena sudah lebih dua setengah tahun. Ini harus dilakukan,” ujar anggota komisi II ini.
Sebenarnya, menurut Zainal, pihaknya sudah sering menyampaikan hal ini ke pimpinan dan bagian hukum. Sayangnya, aspirasi dari fraksi terkesan dicueki dan ditindaklanjuti sama sekali. Padahal, ini dianggap hal krusial.
“Kami sudah sering meminta ada kocok ulang, tapi terkesan tidak direspon oleh pimpinan dan bagian hukum,” ujarnya dengan tegas.
Untuk itu, pihaknya meminta pimpinan DPRD untuk taat aturan dengan masa jabatan alat kelengkapan BK ini. “Kami tegaskan BK itu hanya dua tahun setengah dan sekarang sudah lewat, jadi harus kocok ulang,” ungkapnya.
Fraksi PDI Perjuangan komitmen akan megawal proses kocok ulang BK ini. “Kami akan terus mengawal dan mempertanyakan keberadaan BK ini dan kocok ulang. Kami akan gandeng fraksi lain untuk mengawal ini,” tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Sumenep Indra Wahyudi mengakui jika periodesasi anggota BK sudah melewati. Sebab, sesuai tatib hanya 2,5 tahun saja. “Periodesasinya memang sudah nyampe, itu tidak hanya BK melainkan di alat kelengkapan yang lain,” katanya.
Dia menuturkan, proses kocok ulang itu bisa dilakukan apabila sudah ada pengajuan dari fraksi-fraksi. “Kalau ada pengajuan dari fraksi, maka dipastikan pimpinan akan menindaklanjuti usulan tersebut. Jadi, tidak mungkin kami cuek,” tuturnya. (nz/yt)