Inovatif…!, Anak Baru Lahir, Disdukcapil Sumenep Langsung Siapkan Pembuatan NIK

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep, Madura, Jawa Timur terus melakukan inovasi pelayanan. Kali ini, dinas pimpinan R. Syahwan Effendi meluncurkan pembuatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bayi baru lahir.

Kepala Disdukcapil Sumenep R. Syahwan Efendi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Wahasah mengatakan, inovasi itu bagian dari peningkatan pelayanan dalam memaksimalkan pencatatan kependudukan. Itu dibuktukan dengan pembuatan NIK bayi baru lahir.

Muat Lebih

“Tujuan dari sosialisasi program tersebut agar masyarakat segera membuat kartu keluarga (KK) baru setelah kelahiran anaknya. Pembuatan KK itu penting untuk disegerakan,” kata Wahasa, Selasa (08/11).

Dia mengungkapkan, untuk mensukseskan program pembuatan NIK bayi tersebut dinas terkait melibatkan bidan desa dan Puskesmas untuk segera melaporkan kelahiran bayi di daerahnya. Hingga saat ini diketahui sekitar 2 ribu lebih anak di Kabupaten Sumenep belum memiliki NIK.

“Ini kan menjadi kendala bagi program yang lain juga. Masyarakat harus segera membuat NIK setelah bayinya lahir,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat tidak harus menunggu sampai dibutuhkan untuk kepentingan anak mau sekolah. “Kalau bisa dilaporkan maksimal bayi itu berumur 40 hari. Itu akan lebih baik,” imbuhnya.

Kendala yang dihadapi terkait pengurusan NIK bayi baru lahir, sambung dia, salah satunya mayoritas orang tua bayi masih belum menyiapkan nama untuk anaknya. “Biasanya nama sudah siap setelah selamatan 40 hari, atau paling cepat 7 hari dari kelahiran,” tuturnya.

Dengan adanya program tersebut, masyarakat terbantu dan tidak perlu lagi ke tempat pelayanan untuk melengkapi dokumen kependudukan.

Di antara persyaratan membuat data kependudukan anak baru lahir, yaitu cukup membawa KK lama, surat keterangan lahir, KTP kedua orang tua dan surat nikah. “Setelah itu, akan dibuatkan KK baru, KIA (Kartu Identitas Anak) dan akta kelahiran,” tukasnya. (nz/yt)

Pos terkait