Madurazone. SUMENEP – Sejumlah organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menolak RUU Omnibus Law Kesehatan. Itu lantaran keberadaan rancangan peraturan dinilai mengibiri profesi.
Hal itu disampaikan gabungan profesi kesehatan dalam konferensi pers di aula gedung Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Senin (28/11/2022). Tidak hanya itu, mereka membuat pernyataan tertulis atas penolakan RUU dimaksud yang ditandatangani masing-masing ketua profesi.
dr. Abdul Azis selaku juru bicara dalam konfrensi pers menjelaskan, keberadaan RUU Omnibus law kesehatan dianggap tidak terlalu urgen. Sebab, masing-masing profesi sudah memiliki regulasi tersendiri. “Misalnya, dokter, perawat, bidan, apoteker dan lainnya sudah memiliki aturan masing-masing,” katanya.
Selain itu, keberadaan RUU tersebut juga dianggap mengebiri organisasi profesi. Sebab, dalam rancangan peraturan yang baru, tidak ada organisasi profesi. Padahal, keberadaanya cukup bagus untuk menjaga mutu para anggotanya.
“Jadi, jika tidak ada organisasi profesi ini bisa menyebabkan disharmoni dengan pemerintah,” ungkapnya.
Dia menuturkan, soal pembatasan tempat praktek tidak jelas. Padahal, di aturan yang sudah dibatasi di tiga tempat. Dan, sejumlah pasal lain yang dianggap masih mengambang dan merugikan profesi, seperti tenaga kerja, pengurusan tanda registrasi serta lainnya.
“Untuk itu, kami menolak RUU Omnibus law kesehatan,” tegasnya
Otomatis, sambung dia, RUU yang sudah masuk dalam prolegnas ini untuk dicabut. Dan, tetap mempertahankan UU yang sudah ada. “Dengan begitu, kami tegas menolak. Dan, untuk langkah selanjutnya masih akan kordinasi dengan provinsi dan pusat,” paparnya.
Organisasi profesi yang menyatakan menolak itu adalah IDI,PPNI, IAI, PTGMI, PAFI, PDGI, IBI, Patelki dan PERSAGI. (nz/yt)