BPPKAD Sumenep Ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak BPHTB

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Madura, Jawa Timur mengajak masyarakat untuk membayar pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Sebab, hal itu merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh para wajib pajak. “Jangan lupa, setelah melakukan transaksi jual beli tanah untuk membayar pajak BPHTB. Ini kewajiban ya,” kata Urip Mardani Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah BPPKAD Sumenep.

Muat Lebih

Dia menuturkan, untuk besaran BPHTB itu sebanyak 5 persen. Angka ini dianggap sudah cukup menjangkau. “Besaran 5 persen itu sudah sesuai dengan peraturan bupati (perbup). Jadi, sejak awal memang segitu persentasinya,” ungkapnya.

Untuk prosesnya, sambung dia, maka dipastikan akan cepat. Bahkan, tiga hari sudah bisa dituntaskan. “Jika mengacu kepada aturan, maka penyelesaiannya hingga 14 hari. Namun, kami komitmen untuk mempercepat proses penyelesainnya,” tegasnya.

Semua proses itu bisa cepat apabila berkas pemohon itu sudah dinyatakan lengkap. Sehingga, berkas yang diupload bisa langsung disetujui. Dan, pihaknya juga langsung bisa melakukan verifikasi lapangan atas permohonan pembayaran pajak dimaksud.

“Ini kan juga kerja sistem ada aplikasinya. Jadi, kalau berkasnya sudah lengkap semua pasti langsung dilakukan verifikasi dan pembayaran pajak. Makanya, ayo bayar pajak BPHTB,” tuturnya. (nz/yt)

Pos terkait