Jumlah Dapil untuk Pileg di Sumenep Makin “Gemuk”

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Teka-teki pemekaran daerah pemilihan (dapil) untuk pemilu legislatif (pileg) di Sumenep, Madura, Jawa Timur terjawab. KPU setempat menetapkan jumlah dapil bertambah menjadi 8 dari sebelumnya yang hanya 7 saja.

Penetapa itu tertuang dalam KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Muat Lebih

“Ada perubahan dapil pada Pemilu 2024,” kata Komisioner KPU Sumenep Deki Prasetia Utama,

Perubahan itu, sambung komisioner di Divisi Teknis, itu sesuai dengan kajian KPU Sumenep sebelumnya. Sehingga, dinilai memenuhi sudah tepat.

“Dalam 4 kali pemilu, berjumlah 7 dapil, kini menjadi 8 dapil untuk dipergunakan pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Tahun 2024,” jelas dia sebagaimana dilansir dari website KPU Sumenep.

Perubahan dapil itu berada di 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Manding yang semula masuk Dapil I, Kecamatan Dasuk yang semula masuk Dapil IV dan Kecamatan Batuputih yang semula masuk Dapil V.

“Tiga kecamatan itu kini menyatu jadi satu dapil, yakni dapil Sumenep 5,” ungkap dia.

Perubahan Dapil tersebut sesuai dengan 7 prinsip mendasar yang telah diatur oleh KPU RI. Di antaranya prinsip kohesivitas, geografis, sosial budaya dan kesetaraan kursi di parlemen.

Kabupaten Sumenep terbagi menjadi 27 Kecamatan, 18 Kecamatan di Daratan dan 9 Kecamatan di Kepulauan. Sementara jumlah Dapil pasca perubahan sebanyak 8 Dapil. (nz/yt)

Pos terkait