Madurazone. SUMENEP – Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak dan retribusi tersendat. Sebab, sampai detik ini harmonisasi terhadap draf tersebut belum tuntas dilakukan.
Harmonisasi dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, atas pengajuan bagian hukum Setkab Sumenep, Madura. Sayangnya, harmonisasi itu tak kunjung tuntas sampai detik ini.
Anggota pansus raperda Pajak dan Retribusi menjelaskan, sesuai dengan regulasi yang baru maka semua raperda harus dilakukan harmonisasi ke Kemenkumham. Termasuk, pajak dan retribusi itu.
“Yang aneh sampai detik ini belum selesai dilakukan. Padahal, sudah lama dilakukan (harmonisasi, red),” katanya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku kecewa dengan lambannya harmonisasi tersebut. Sebab, sudah lebih satu bulan namun tak tuntas. Sehingga, pihaknya meragukan pengawalan dari Pemkab Sumenep atas raperda tersebut.
“Jadi, tidak bisa dibahas jika harmonisasi belum selesai. Apakah pengawalan Pemkab dalam hal ini bagian hukum tidak serius ke Kemenkumham sehingga cukup lama selesainya. Jadi jangan setengah hati,” ungkapnya.
Sami’oeddin menuturkan, pihaknya mendesak Pemkab serius. Jika tak diseriusi bisa saja tidak tuntas tahun ini. “Apabila tidak tuntas, maka nanti tidak bisa melakukan pungutan pajak dan retribusi tahun depan,” tukasnya.
Kabag Hukum Setkab Sumenep Hizbul Wathan menjelaskan, pihaknya sudah maksimal dalam mengawal harmonisasi raperda pajak dan retribusi. Buktinya, proses pengajuan sudah dilakukan pada Februari lalu.
“Dan, baru dilakukan harmonisasi pada bukan April 2023 lalu,” katanya.
Dia menuturkan, pihaknya sudah sering melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham, tapi belum selesai sampai detik ini. “Terus kita pantau termasuk di e Legal,” ucapnya.
Memang, sambung dia, pihaknya tentu saja menunggu karena yang melakukan harmonisasi bukan pihaknya. Apalagi, memang secara regulasi tidak ada aturan tenggat waktu.
“Yang jelas, kami sudah berusaha maksimal untuk segera selesai dan bisa cepat dibahas,” tuturnya. (nz/yt)