Tiga Raperda Tuntas Diharmonisasi, Bagian Hukum Setkab Sumenep Komitmen Hadirkan Perda Berkualitas

  • Whatsapp
Kabag hukum Setkab Sumenep Hizbul Wathan

Madurazone. SUMENEP – Bagian Hukum Setkab Sumenep, Madura, Jawa Timur berkomitmen menjadikan rancangan peraturan daerah (raperda) berkualitas. Buktinya, segala tahapan sesuai regulasi diikuti dengan tertib.

Salah satunya, melakukan harmonisasi raperda ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur. Sebab, itu merupakan kewajiban sebelum dilakukan pembahasan di DPRD.

Muat Lebih

Itu sesuai dengan UU 12/2022 tentang perubahan kedua atas UU nomor 12/2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Sehingga, harus dipatuhi oleh pemerintah daerah dalam menyusun raperda.

“Harmonisasi itu petunjuk regulasi yang harus dipatuhi. Jadi, harus dilakukan karena menjadi kewajiban,” kata Kabag Hukum Hizbul Wathan didampingi Kasubbag Perundang-undangan Hosni Saleh.

Kendati demikian, sambung dia, harmonisasi itu bukanlah keputusan akhir atau final. Melainkan bisa saja ada perubahan, karena masih akan dibahas oleh DPRD, kemudian fasilitasi atau evaluasi ke Gubernur Jatim.

“Hasil harmonisasi bukan final, masih bisa berubah, karena dilakukan sebelum pembahasan,” ucapnya serius.

Wathan mengungkapkan, di tahun 2023 ini ada tiga raperda yang sudah tuntas dilakukan harmonisasi. Yaitu, raperda tentang pengolahan limbah domestik, raperda perubahan atas perda nomor 15/2022 tentang struktur organisasi dan raperda pemberdayaan dan perlindungan petani.

“Jadi, kami bekerja maksimal untuk mengikuti proses tahapan sesuai regulasi yang ada,” ungkapnya.

Intinya, menurut Dia, segala proses raperda di Sumenep akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Meski prosesnya cukup panjang. “Kami ingin on the track, semua tuntas dengan menghasilkan perda berkualitas,” harapnya. (Nz/yt)

Pos terkait