Berpotensi Rusak Lingkungan, Pansus RTRW Sepakat Larang “Penambangan” Fospat di Sumenep

  • Whatsapp
Ketua Pansus RTRW DPRD Sumenep Dul Siam

Madurazone. SUMENEP – Rencana penambangan fosfat yang sempat ramai di Sumenep, Madura, Jawa Timur dipastikan tak berjalan mulus. Pasalnya, penambangan fosfat masuk kategori yang dilarang di Kota Sumekar itu.

Alasannya, fosfat yang merupakan masuk pertampalan itu dinilai akan merusak lingkungan. Ia masuk pertampalan bukan pertambangan, karena tidak tampak. Keberadannya, dinilai bisa membahayakan pemukiman warga terdampak. Itu lantaran penambangan fosfat itu biasanya dikeruk di bawah tanah.

Muat Lebih

Ketua pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sumenep Dul Siam menjelaskan, pengusaha fosfat tidak bisa membuka usahanya di Sumenep. Sebab, sesuai pembahasan RTRW tidak ada zona pertampalan di Kota Sumekar.

“Karena membahayakan kepada warga dan merusak lingkungan, maka pertampalan fosfat itu di larang di Sumenep,” katanya.

Memang, sambung dia, ada beberapa daerah memiliki potensi dan mengandung pertampalan tersebut. Misalnya, di Kecamatan Talango, Batu Putih, Pragaan, Lenteng dan sejumlah darah lainnya. Bahkan, ada yang sudah melakukan eksplorasi belum eksploitasi.

“Namun, pansus RTRW sepakat melarang bentuk pertampalan fosfat itu. Alasan lingkungan,” tuturnya.

Bahkan, larangan untuk penambangan fosfat itu sudah final dalam bahasannya. Hal itu lantaran menjaga keselamatan warga. “Kami hanya menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ucapnya.

Bagaimana dengan galian C?, politisi PKB itu menuturkan, untuk penambangan galian tetap masuk dalam RTRW, namun zonasinya yang berbeda. “Untuk Batuan nanti adalah pengembangan kota Sumenep,” tuturnya. (*/yt)

Pos terkait