Ungkap Dugaan Penimbunan Sisi Sungai Babbalan Pada Proyek Tebing Rp 7,8 Miliar, BBWS Brantas : Idealnya Tidak Boleh!.

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Keberadaan proyek tembok penahan tanah (TPT) senilai Rp 7,8 miliar di sungai Desa Babbalan Kecamatan Batuan terus menuai protes. Kali ini, diduga pembangunan itu menimbun sebagian tepi sungai di sebelah sisi timur.

Informasi yang berhasil dirangkum media ini, pembangunan proyek dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu disinyalir menarik garis sempadan sungai ke sisi barat. Otomatis, sempadan lebih luas, namun sungai diperkirakan lebih sempit.

Muat Lebih

Anggota komisi III DPRD Sumenep M. Muhri menjelaskan, dari hasil pantauan di lapangan didapat adanya dugaan penimbunan pada tepi sungai sisi timur. Sehingga, menyebabkan luas sungai lebih sempit dari sebelumnya.

“Kan pembangunan tebingnya agak ke barat dari sempadan yang asli, otomatis di sela-sela itu ditimbun hingga menjadikan sungai lebih sempit,” katanya.

Seharusnya, sambung dia, pembangunan proyek negara itu tidak merubah apalagi sampai merusak struktur sungai. Sebab, kegiatan pemerintah itu untuk memberikan manfaat agar lebih baik. “Yang namanya pembangunan itu pasti ke arah lebih baik, bukan merusak,” tuturnya.

Sebab, pihaknya tidak menginginkan pembangunan itu malah masyarakat yang dirugikan. Dengan menyempitnya sungai debit air tentu akan berkurang. “Kami tidak mau ada dampak yang merugikan masyarakat nantinya,” tegas ketua Fraksi PKB itu.

Hal yang sama diungkapkan sekretaris komisi III M. Ramzi. Menurut politisi Hanura itu penimbunan sungai dilakukan karena ada perubahan dari perencanaan awal. Di mana jarak antara tebing dengan bangunan sebelahnya sekitar 8 meter, namun di rubah menjadi 11 meter. Otomatis, ditarik ke arah barat.

“Konstruksinya dulu dibangun, lalu kemudian ditimbun sungai yang sudah terlewati bangunan tersebut,” katanya.

Untuk itu, pihaknya mempertanyakan kepada BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Brantas Surabaya terkait pembangunan tersebut. “Pekerjaan diduga ada pelanggaran lantaran menggerus sempadan sungai ke arah barat,” tuturnya.

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) BBWS Brantas Parwira Agustia menjelaskan, terkait temuan yang disampaikan nanti akan disampaikan kepada pejabat terkait teknis terutama PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), ada konsultan, dan direksinya juga.

“Tapi, seharusnya jika ada temuan (komisi III,Red) seharusnya disampaikan rekomendasi kepada kami. Tapi, sampai detik ini belum ada,” katanya melalui sambungan telpon Watshapp.

Idealnya, sambung dia, tidak boleh pekerjaan menggerus sempadan sungai. Sebab, biasanya dalam pekerjaan itu ada izin rekontek dengan pengelolala sungai. “Idealnya tidak boleh (menggerus sempadan sungai, Red),” tuturnya.

Namun, saat ditanya terkait teknis pekerjaan, Parwira belum bisa menjelaskan rinci karena ada prjabat teknisnya. “Saya ini kan PPID pak, jadi kalau pertanyaan teknis ada pejabatnya. Di Wa saja nanti saya forward, nanti saya tanyakan langsung ke pejabat terkaitnya,” tuturnya.

Untuk diketahui, Pembangunan Tebing sungai di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, diprotes. Itu lantaran disinyalir menggerus sempadan sungai dimaksud. Kabarnya, pagu untuk pekerjaan tersebut mencapai Rp 9 miliar. Namun, dalam kontraknya oleh pemenang tender ditawar hingga Rp 7,8 miliar. Dan, pembangunan proyek tersebut sedang berjalan. (nz/yt)

Pos terkait