Madurazone. Sumenep – Dalam melakukan razia rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak sendirian. Tim penegak perda selalu menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura. Sebab, kantor bea dan cukai inilah yang bisa memberikan penindakan.
Razia dilakukan secara maraton. Di mana kegiatan razia itu digelar sejak pada 14 September 2023 dengan menyasar wilayah Kecamatan Gapura. Setiap bulan diagendakan lima kali kegiatan dengan melakukan pemantauan ke sejumlah toko kelontong, pasar, jasa pengiriman, dan sejumlah tempat lainnya.
Hal itu dilakukan untuk memastikan adanya penyebaran rokok ilegal di Sumenep, dan melakukan identifikasi serta edukasi kepada masyarakat. Bahkan, pihak satpol PP juga tidak segan-segan untuk melakukan penyitaan kepada rokok yang diketahui tanpa pita itu.
Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menyatakan, kegiatan operasi bersama dengan bea dan cukai terus dilakukan. Target lima kecamatan setiap bulan terlaksana. Bahkan, sudah banyak kecamatan yang didatangi tim gabungan tersebut.
”Dari sejumlah kecamatan yang didatangi sebagian besar ada banyak toko yang menjual rokok ilegal tersebut,” ujarnya.
Sebenarnya, sambung dia, jasa pengiriman juga tidak lepas dari pantauan yang dilakukan oleh pihaknya. Sebab, pihaknya tidak mau kecolongan rokok ilegal semakin marak terjadi di Kota Sumenep itu.
”Jelas, kami terus berupaya maksimal untuk memutus peredaran rokok ilegal itu,” tuturnya.