Madurazone. SUMENEP – Upaya pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan oleh Satpol PP Sumenep, Madura, Jawa Timur. Bahkan, polisi penegak perda itu secara rutin menggelar operasi ke lapangan, ke warung yang diduga menjual rokok tanpa pita tersebut.
Tak hanya sekadar operasi, pihaknya juga menggelar edukasi kepada masyarakat atas bahaya menperjualbelikan rokok ilegal. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, sosialisasi pun dilakukan secara face to face kepada masyarakat.
Dalam operasi yang digelar, Satpol PP menggandeng pihak Kepolisian, TNI dan Bea Cukai, serta pihak terkait lainnya. Terakhir operasi digelar pada 28 November 2023 lalu. Sehingga, operasi yang digelar dilakukan secara massif.
Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laily Mualidy menjelaskan, pihaknya menggelar operasi sebanyak 15 kali sejak September lalu. Yakni, setiap bulan dilakukan selama lima kali. “Karena sampai detik ini tiga bulan, maka berarti sudah lima belas kali,” katanya.
Dia menjelaskan, operasi itu menyasar sejumlah kecamatan, yang meliput warung maupun tempat pengiriman. Kendati demikian, soal penindakan tetap berada pada pihak Bea dan Cukai Madura.
“Itu merupakan operasi bersama, sementara kewenangannya tentang peredaran rokok ilegal sepenuhnya terdapat pada pihak Bea Cukai sesuai dari Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai,” jelas Laili.
Kendati demikian, pihaknya tetap berkomitem untuk terus melakukan operasi bersama untuk memberantas rokok ilegal. ” Memang berat untuk memberantas rokok ilegal, karena kadangkala para penjual tidak mau membuka sales atau pengirim rokoknya,” ungkapnya.