Madurazone. Sumenep – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Ach. Laily Maulidy mengajak masyarakat untuk sadar tidak melakukan transaksi penjualan dan pembelian rokok ilegal. Sebab, hal tersebut melanggar aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Sebab, saat ini pihaknya cukup gencar melakukan razia untuk memberantas rokok ilegal di masyarakat. Bahkan, pihaknya sudah mendatangi sejumlah tempat di beberapa kecamatan untuk melakukan razia peredaran rokok ilegal tersebut. Namun, tampaknya rokok tanpa pita itu masih terus terjual dan terbeli bebas.
”Jadi, apa yang kami lakukan tentu saja tidak akan berhasil tanpa dukungan dari lapisan masyarakat. Salah satunya tidak menjual dan membeli rokok ilegal tersebut,” katanya.
Menurut mantan Kabag Perekonomian itu, upaya pemberantasan tentu saja tidak akan membuahkan hasil apapun tanpa dukungan dari masyarakat. Yakni, pemerintah sudah berupaya maksimal dalam pemberantasan rokok ilegal, tapi masyarakat masih saja bertransaksi tentu upaya itu menjadi sia-sia.
”Mari kita bersama-sama memberantas rokok ilegal. Tidak hanya pemerintah namun juga masyarakat,” tuturnya.
Kendati demikian, pihaknya masih akan terus melakukan operasi atau razia ke sejumlah warung, tempat pengiriman dan lainnya. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal tersebut.
”Kalau razia tetap kami lakukan. Namun, semua itu butuh dukungan penuh dari elemen masyarakat,” ungkapnya.
Sebab, sambung dia, menjual rokok ilegal melanggar pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. ”Aturannya sudah tegas. Namun, dalam aturan itu kami tidak berhak menindak, penindakan tetap berada pada bea cukai,” ungkapnya. (nz/yt)