Madurazone. SUMENEP – Sengketa Pilkades Matanair, Kecamatan Rubaru akhirnya tuntas. Itu diketahui setelah Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melantik Rasidi sebagai kepala Desa Matanair Selasa (27/2/2023).
Langkah berani orang nomor satu di lingkungan Kota Sumekar itu dilakukan setelah adanya putusan inkrach melalui peninjauan kembali (PK). Di mna Dalam putusannya, pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Salah satunya, bupati diminta untuk mencabut SK nomor 188/485/KEP/435.012/2019 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Serentak 2019 atas nama Ghazali.
Dan bupati dalam hal ini sebagai tergugat diperintah untuk menetapkan Rasidi sebagai Kepala Desa. Putusan itu sudah di keluarkan tanggal 2 Februari 2022. Sehingga, bupati harus “melantik” Rasidi sebagai langkah eksekusi atas putusan tersebut.
“Jadi, pelantikan kades Matanair bagian dari bentuk patuh terhadap putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Kabag Hukum Setkab Sumenep Hizbul Wathan.
Sehingga, sambung dia, tindakan tersebut bukan gegabah melainkan menjalankan putusan pengadilan yang sudah mengikat. “Putusan itu kan harus dieksekusi, jika tidak maka akan ada sanksinya. Jadi, bupati harus melakukan,” ucapnya.
Sebelum pelantikan, menurut Wathan, proses sesuai dengan aturan juga sudah dilakukan. Misalnya, bupati sudah berkirm surat kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) pada 22 November 2021 untuk mengusulkan penetapan Rasidi sebagai kades dengan nomor 141/1387/435.118.5/2021. Sayangnya, surat tersebut tak digubris.
“Karena tidak ada respon maka lewat kewenangan bisa melantik dengan berita sesuai dengan perbup,” ucapnya.
Dari itu pulalah, Wathan menegaskan, jika pelantikan kades Matanair agak lamban dari putusan setahun lebih. “Bupati sudah ingin sesuai dengan prosedur, namun tak diindahkan. Sebenarnya, setelah keluar putusan bupati bisa saja langsung melantik,” ungkapnya.
Sehingga, terang dia, pelantikan atas kades Matanair itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Termasuk juga dengan perbup tentang pilkades. “Tidak ada istilahnya cacat hukum, semua prosedur sudah dilalui sebelum dilakukan pelantikan,” ungkapnya.
Memang, klausul dalam putusan PTUN itu terbilang cukup baru, karena memerintah melakukan penetapan kepada paslon pilkades. Dan, itu belum pernah terjadi, sehingga menjadi polemik di bawah. “Tapi, hukum itu tetap harus ditegakkan sesuai dengan amar putusan. Jadi, murni menjalankan putusan, tidak ada main mata apapun,” tegasnya. (nz/yt)