Libur Lebaran, Dewan Warning Penggunaan Mobdin

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Para aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur bakal menghadap libur dan cuti bersama Idul Fitri 2024. Liburan panjang itu akan dimulai dari sejak tanggal 6 sampai 16 April mendatang.

Libur panjang itu menjadi perhatian Sekretaris komisi I DPRD Sumenep Suroyo. Menurutnya, dalam cuti bersama hendaknya para pejabat untuk taat pada aturan. Salah satunya, tidak membawa mobil dinas (mobdin) pada saat liburan berlangsung.

Muat Lebih

“Saya harap mobdin hendaknya tidak dibawa pulang. melainkan harus dikandangkan atau diparkir di kantor pemkab Sumenep,” katanya.

Dia menuturkan, mobdin adalah fasilitas negara yang dipergunakan saat acara kedinasan. Yakni, digunakan saat jam kerja aktif, tidak boleh digunakan disaat liburan. Dan, begitulah aturan mengisyaratkan.

“Jadi, liburan itu urusan pribadi dan keluarga. Jadi, tidak ada urusan dengan negara. Sehingga, tidal boleh ada mobdin berkeliaran di saat libur lebaran kali ini,” tuturnya.

Untuk itu pihaknya meminta inspektorat untuk maksimal melakukan pengawasan kepada para pejabat. Apabila ditemukan ada penggunaan mobdin di saat liburan, maka hendaknya bertindak tegas.

“Jangan sampai terkesan ada pembiaran dari inspektorat. Sebab, di tahun-tahun sebelumnya banyak mobil dinas yan digunakan saat liburan. Makanya, kami tidak menginginkan kejadian serupa terulang kembali di tahun ini. Inspektorat harus tegas,” tuturnya. (nz/yt)

Pos terkait