Ada Pasal Rugikan Petani, Dewan Desak Revisi Raperda Tembakau

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembelian dan Pengusahaan Tembakau dinilai mendesak. Itu dilakukan agar petani dalam bertataniaga ada perlindungan dan payung hukum yang lebih baik.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Juhari. Dia mendorong revisi raperda tersebut. Itu merupakan aspirasi petani karena terdapat pasal yang dianggap merugikan. Salah satunya di pasal yang mengatur tentang pengambilan sampel atau poster oleh pabrikan kepada petani.

Muat Lebih

“Yang berkaitan dengan kesejahteraan petani, kami selalu mendukung. Apapun itu bentuknya,” kata Juhari.

Politisi PPP itu meminta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep selalu pelaksana regulasi itu untuk mengkaji dan mendengarkan aspirasi petani.

Bahkan, Juhari menuturkan, revisi tersebut , apalagi sangatlah mendesak karena sudah masa tembakau dan beberapa bulan kemudian memasuki musim panen. “Harapannya nanti tidak menimbulkan gejolak,” jelas dia.

Apalagi sambung dia, diinternal DPRD Sumenep revisi Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembelian dan Pengusahaan Tembakau sudah menjadi perbincangan.

“Mestinya itu direspons dengan baik karena tugas pemerintah adalah memfasilitasi kepentingan masyarakat. Bahkan sayapun sempat mengusulkan hal itu,” jelas dia. (nz/yt)

Pos terkait