Ringankan Beban Masyarakat, Bupati Sumenep Hapus Denda PBB P2

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Warga Sumenep yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tentu tidak perlu khawatir kena sanksi atau denda. Sebab, bupati sudah menghapus sanksi administratif itu.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 188/163/kep/435.013/2024 tentang penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) tahun anggaran 2024. Dan, itu berlaku sepanjang tahun.

Muat Lebih

“Program penghapusan ini bagi para Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan PBB P2 beserta sanksi administratifnya, ” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo

Dia menuturkan, kebijakan tersebut diambil sebagai wujud dari kepedulian pemerintah untuk meringankan tanggungan masyarakat di sektor pajak. Sehingga, mereka cukup membayar kewajiban pajaknya tanpa membayar denda.

“Masyarakt yang sudah nunggak bertahun-tahun tidak perlu resah dengan denda, karena tidak ada. Hanya bayar pajaknya saja,” tuturnya.

Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, selain meringankan masyarakat, langkah itu dilakukan agar menggugah animo masyarakat dalam membayar pajak. Sehingga, bisa berdampak pada peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) di bidang PBB P2.

“Jadi, masyarakat bisa membayar pajak. Kami ajak untuk segera berbondong-bondong untuk melunasi pajak bangunannya. Tidak ada alasan, karena itu kewajiban yang harus dilakukan para wajib pajak,” ungkapnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerahb (Bappenda) Faruk Hanafi menjelaskan, penghapusan sanksi administratif itu bagian dari ikhtiar pemerintah dalam meringankan masyarakat, dan berpacu dalam peningkatan PAD.

“Jadi, masyarakat hanya fokus bayar pokok pajaknya saja,” ucapnya.

Menurut mantan camat kota kebijakan pemerintah itu berlaku surut. Bagi yang tidak bayar di tahun-tahun sebelumnya juga tetap dihapus sanksi administrasinya. “Saya harap peran serta masyarakat meningkat dalam membayar pajak,” tuturnya. (Nz/yt)

Pos terkait