Madurazone. SUMENEP – Upaya pemerintah untuk melindungi petani tembakau di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus dilakukan. Salah satunya, dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas Perbup Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau.
Hal itu dilakukan agar nasib petani bisa diperjuanhkan dan tidak lagi dirugikan oleh perlakukan oknum-oknum “pemain” tembakau. Setidaknya, proses jual beli itu bisa berlangsung secara tepat dan profesional, tidak merugikan para petani tembakau di Kota Sumekar.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Sumenep Moh. Ramli menjelaskan, terbitnya aturan tebaru itu agar petani tembakau tidak dirugikan dalam proses jual beli, khususnya terkait pengambilan sampel tembakau oleh pembeli.
“Pengambilan sampel tembakau memang diperbolehkan, namun dengan ketentuan yang ketat,” katanya kepada wartawan.
Ramli memaparkan, sesuai Pasal 6 Ayat (1) Perbup 30 Tahun 2024, pengambilan sampel hanya boleh sebanyak satu kilogram per bal. Jika transaksi terjadi, sampel tersebut harus digabungkan dengan tembakau yang akan dibeli sehingga masuk dalam timbangan.
“Jika transaksi tidak terjadi, sampel tersebut beserta rontokannya harus dikembalikan kepada petani,” jelasnya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, lanjut Ramli petani tidak akan dirugikan jika transaksi jual beli gagal karena sampel yang diambil akan dikembalikan sepenuhnya.
“Dalam Perbup 30 Tahun 2024 ini juga ada aturan bahwa jika sampel tembakau yang diambil tidak sesuai dengan isi dalam bal, maka pembeli berhak menolak untuk membeli,” ujarnya.
Tidak hanya itu, banyak item atau pasal yang dianggap memihak kepada petani. Sehingga, bisa dipastikan dengan adanya perbup tersebut tata niaga tembakau di Kabupaten ujung Timur Pulau Madura itu bisa mengungungkan bagi para petani. “Intinya jual beli itu berlangsung profesional, tidak berat sebelah,” kata mantan Kepala DPMD itu. (nz/yt)