Madurazone. SUMENEP – Peraturan Bupati (Perbup) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) hingga saat ini belum juga diterbitkan. Padahal, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang (RTRW) sudah rampung Desember 2023 lalu.
Idealnya, setelah perda RTRW tuntas, maka disusul dengan terbitnya Perbup RDTR sebagai tindaklanjut. Sehingga, membuat anggota dewan DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur kecewa lantaran eksekutif tidak bergerak cepat.
Wakil Ketua DPRD Sumenep Sementara Dul Siam mempertanyakan Perbup RDTR yang sampai detik belum juga diterbitnya. Padahal, Perda RTRW nya sudah lama rampung. “ Aneh, kok bisa sampai detik Perbup itu tidak bisa selesai,” katanya.
Politisi PKB itu menuturkan, pmbahasan RDTR sangat penting, khususnya untuk wilayah strategis seperti lahan pertanian dan tambang fosfat.Sebab, tanpa RDTR yang jelas, berpotensi memunculkan bangunan liar yang dapat berdampak negatif terhadap lingkungan.
”Pembahasan itu harus segera diselesaikan karena kejelasan RDTR sangat penting untuk menjaga kelestarian hidup di Sumenep,” tuturnya.
Menurut dia, apabila RDTR sudah dibahas, masyarakat akan tahu dengan pasti wilayah mana yang bisa dilakukan pembangunan dan mana yang tidak.
”Paling tidak, tahun ini harus sudah selesai itu,” tegasnya.
Politisi asal Kepulauan itu mengungkapkan, pihaknya meminta eksekutif untuk kerja cepat dan tidak menunggu. Itu agar eksekusi terhadap raperda tersebut bisa dipercepat. “Acuan perda sudah ada, hanya tinggal kemauan dari eksekutif saja,” tuturnya. (Nz/yt)