Madurazone. SUMENEP – Seorang suami, R , 45, warga Desa Juruan Daya, Kecamatan Batu Putih tega merenggut nyawa istrimya NH, 33. Itu terjadi lantaran sang istri menolak saat diajak melakukan hubungan intim.
Kejadian itu berawal pada 10 September lalu. Sore hari, sekitar pukul 16.00, pelaku mengajak istrinya untuk melakukan kewajiban suami istri. Namun, ajakan itu ditolak oleh korban atau istrinya. Meski ditolak, pelaku tetap memaksa, sayangnya NH tetap tidak mau dan melontarkan bahasa kasar
“Karena ditolak akhirnya pelaku marah, dan mencekik leher korban. Kemudian korban terjatuh dan lehernya mengenai kayu. Setelah itu pelaku langsung menekan leher korban dengan tangan kanan hingga tidak bergerak,” kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.
Dia menuturkan, setelah melakukan aksinya korban langsung keluar rumah menuju tempat kerja. Namun, di tengah jalan teringat hp nya ketinggalan, sehingga kembali dan menemukan korban tidak bernyawa. “Pelaku mengabarkan kepada tetangga jika korban meninggal akibat jatuh saat mengecat,” ungkapnya.
Kejadian itu terungkap, sambung dia, setelah pihak keluarga korban merasa curiga dan meminta untuk menggali kubur atau exshumasi. Keluarga korban mecurigai jika NH meninggal tidak wajar. “Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pelaku mengakui jika mencekik leher korban. Sehingga, langsung ditangkap dan ditahan,” ujarnya.
Motif tersangka merasa sakit hati kepada istrinya (korban) karena sejak satu bulan yang lalu korban selalu menolak diajak berhubungan sehingga tersangka merasa curiga jika korban memiliki selingkuhan.
Barang bukti yang diamankan penyidik adalah sepotong kayu, baju koko warna abu abu, sarung garis garis warna hijau dan buku nikah. “Terhadap pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun” ucapnya. (nz/yt)