Madurazone. SUMENEP – Dugaan Penjualan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite di SPBU Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur menjadi perhatian kalangan dewan. Bahkan, legislator menganggap kejadian bisa terindiksi kepada pelanggaran hukum.
Sebab, jika mengacu kepada edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14.E/HK.3/DJM/2021 Tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur yang ditandatangani Dirjen Minyak Gas dan Bumi Tutuka Ariaji. Utamnaya pada point 1 dan 2.
Di mana penjualan BBM itu tidak diperbolehkan melalui jeriken khawatir dijual kembali, sebab SPBU disalurkan kepada penggunaan akhir kendaraan, kecuali ada rekomendasi. Sementara pom bensin milik BUMD itu dikabarkan belum mendapatkan izin menggunakan rekomendasi.
Anggota komisi II DPRD Sumenep Masdawi mengaku kecewa masih adanya penyaluran BBM jenis pertalit melalui jeriken. Padahal, saat ini sudah menggunakan barcode. “Jadi, kami sangat menyesalkan, apalagi milik BUMD,” katanya.
Dia menuturkan, penjual kepada Jeriken, apalagi dalam jumlah besar -misalnya- bisa terindikasi bentuk pelanggaran hukum. Sehingga, bisa dilakukan proses agar ada efek jera. “Jadi, itu bisa diproses karena sudah ada pelanggaran di dalamnya,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan, pihaknya meminta kepada Pemkab dan BUMD terkait dalam PT Wus untuk melakukan evaluasi pada proses penjualan BBM jenis Pertalite. Apalagi, didalamnya ada uang negara melalui subsidi.
“Perlu ditelusuri secara mendalam. Jangan sampai subsidi tidak tepat sasaran. Harus diproses secara tegas,” ungkapnya.
Sebenarnya, sambung dia, kejadian penjual melalui Jeriken itu bukan sesuatu yang baru. Sebab, banyak pemberitaan mengenai hal tersebut di SPBU lain. “Itu harus diproses semua, dipantau dilakukan monitoring supaya ada kepastian,” jelasnya.
Penanggungjawab SPBU Lenteng Izul Maulana mengaku jika penjualan ke Jeriken adalah perbuatan oknum. Sebab, pihaknya sudah mewangi-wanti untuk tidak melakukan penjualan kepada Jeriken, lantaran belum mendapatkan izin untuk penggunaan rekomendasi.
“Kami sudah sering mewanti-wanti kepada petugas di lapangan untuk tidak bermain dengan Jeriken. Biar nanti pengawas yang memantau,” katanya dalam sebuah keterangan beberapa waktu lalu.
SPBU Kecamatan Lenteng yang merupakan milik BUMD di Sumenep itu diduga melakukan penjualan BBM jenis terlite ke Jeriken. Padahal, Pertalite sudah masuk kategori Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Sesuai dengan Kepmen ESDM nomor 37/20222. (Nz/yt)