Soal Dugaan Penjualan Pertalite ke Jeriken di SPBU Lenteng, Kabag Perekonomian : Itu Pelanggaran dan Bisa Diindikasi ke Pidana!

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Kasus dugaan penjualan BBM jenis Pertalite di SPBU Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur terus menggelinding. Sebab, peristiwa tersebut diklaim sebagai indikasi pelanggaran dan penyimpangan.

Salah satunya disampaikan bagian perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam) Setkab Sumenep. Versi Setkab, penjualan Pertalite melalui Jeriken adalah bagian penyimpangan dan pelanggaran. Itu jika tidak melalui prosedur rekomendasi.

Muat Lebih

Sebab, kabarnya, pom bensin milik BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) itu belum mendapatkan izin Pertamina untuk mendistribusikan kepada pemilik rekomendasi. Sehingga, penjualan ke Jeriken ditengarai ada perbuatan melawan hukum.

“Jika tidak ada rekomendasi dalam pembelian BBM ke Jeriken, maka melanggar aturan yang berlaku. Termasuk, pada kasus SPBU Lenteng,” kata Kabag Perekonomian Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar.

Pihaknya akan melakukan pengecekan dan monitoring khusus ke SPBU Lenteng. Itu dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran yang selama ini menjadi isu di publik. “Jika ditemukan, akan kami lapor ke Pertamina,” ujarnya.

Menurut pria berpenampilan kece ini, yang berhak memberikan sanksi adalah Pertamina. Sementara Pemkab hanya sekadar melaporkan saja. “Jadi, hanya melapor yang berhak memberikan sanksi adalah Pertamina,” tuturnya.

AKalau melanggar aturan apa bisa dipidana?, Dia mengungkapkan, pelanggaran yang berkaitan dengan administrasi penyaluran itu wilayah Pertamina. Namun, jika berkaitan dengan subsidinya bisa saja di bawah ke ranah pidana.

“Kalau dari perspektif penyimpangan penyaluran subsidi maka bisa di bawa ke ranah pidana,” ucapnya.

Intinya, dia menegaskan penyaluran BBM jenis Pertalite tanpa adanya rekomend adalah pelanggaran hukum dan terindiksi pidana. “Jelas aturan dalam penyaluran Pertalite itu harus sesuai aturan, jika tidak maka pelanggaran aturan,” tegasnya.

Sebelumnya, penyaluran BBM jenis Pertalite di SPBU milik PT Wus di Kecamatan Lenteng diduga menyimpang. Itu lantaran diduga menyalurkan ke Jeriken yang disinyalir tidak ada rekomendasi.

Hanya saja, Penanggungjawab SPBU Izul Maulana mengaku jika itu adalah perbuatan oknum, meski pihaknya sudah mewarning untuk tidak melakukan pengisian ke Jeriken. Apalagi, tidak mendapatkan izin dari pihak Pertamina untuk menyalurkan ke pemilik rekom.

“Kalau ada begitu, nanti kita pantau bersama pak,” katanya dalam sebuah keterangan. (Nz/yt)

Pos terkait