Soroti Abrasi Pulau Giliraja, Komisi III Malah Nyatakan Semua Penambangan di Sumenep Ilegal

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Abrasi pantai di tiga Desa di pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting yang disebabkan karena penampangan liar menjadi perhatian komisi III DPRD setempat. Komisi yang membidangi pembangunan dan infrastruktur itu akan turun ke lapangan.

“Kami akan turun langsung ke lapangan untuk meninjau terjadinya abrasi yang sudah memgancam rumah warga. Kami akan mengajak DLH sebagai leading sektornya,” kata anggota komisi III Akhmadi Yasid.

Muat Lebih

Yang disesali dirinya, abrasi tersebut terjadi bukan karena hantaman air, melainkan ulah tangan manusia dengan melakukan penambangan pasir secara ilegal. “Kabarnya abrasi terjadi akibat penambangan pasir oleh oknum tak bertanggungjawab,” umgkapnya.

Menurut politisi PKB itu, soal penambangan sering dikeluhkan oleh masyarakat. Termasuk di daerah lain di luar pulau Giliraja. Sebab, banyak lokasi penambangan di Kabupaten ujung Timur Pulau Madura itu.

“Kami hari ini langsung menindaklanjuti dengan konsultasi ke Dinas ESDM Jatim bersama pimpinan dan anggota komisi III,” ujar mantan Jurnalis Jawa Pos Radar Madura itu.

Menurutya, di Kabupaten Sumenep tidak ada aktivitas penambangan yang berijin resmi. Dapat dipastikan semua aktivitas penambangan bersifat ilegal alias melanggar aturan.

“Berdasarkan data Dinas ESDM Jatim, memang tidak ada aktivitas penambangan legal di Sumenep. Ada yang dinyatakan legal di Kecamatan Bluto berkaitan tambang fospat, tapi tidak ada aktivitas penambangan alias hanya ada ijin saja, yakni milik PT. Tirto Boyo Agung,” tuturnya.

Oleh karena itu, menyikapi aktivitas penambangan yang dikeluhkan di beberapa titik, komisi 3 dalam waktu dekat akan melakukan upaya konkrit. Salah satunya sidak ke beberapa lokasi aktivitas penambangan.

“Penindakan aktivitas penambangan liar murni wilayah APH (aparat penegak hukum), dalam hal ini kepolisian. Kita akan lakukan pemetaan segera, lalu kita tindak lanjuti ke penegak hukum,” janji politisi PKB yang mantan jurnalis senior itu.

Ditanya soal kaitan dengan pembangunan atau proyek yang membutuhkan aneka mineral bukan logam seperti pasir dan batu, menurut Yasid juga dipertanyakan kepada Dinas ESDM Jatim.

“Intinya, pembangunan juga harus berlanjut, tapi urusan regulasi harus tetap ditegakkan. Titik temu dari persoalan tambang ini pada upaya menjaga aturan agar diikuti,” katanya.

Ditambahkan Yasid, berdasarkan penjelasan Dinas ESDM Jatim untuk pengurusan ijin pertambangan cukup mudah. Hanya saja, memang memerlukan waktu dan proses. “Ada prosedur yang dilalui, tidak rumit hanya memang butuh proses,” pungkasnya. (nz/yt)

Pos terkait