Madurazone. SUMENEP – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo meminta masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Itu agar lingkungan di Kabupaten ujung Timur Pulau Madura itu tetap bersih alias tidak kotor.
“Masyarakat juga bertanggungjawab untuk menjaga lingkungan, salah satunya tidak membuang sampah sembarangan. Sehingga, lingkungan tetap terlihat bersih dan asri,” kata Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.
Bahkan, sambung dia, untuk menjaga lingkungan bersih, Pemkab Sumenep sudah membuat peraturan daerah (perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Sehingga, penjagaan lingkungan yang bersih akan lebih terawat.
Tidak hanya itu, menurut bupati, masyarakat yang membuang sampah sembarangan itu bisa terkena sanksi. Bagi warga yang sembarangan membuang sampah bisa dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. “Jadi, membuang sampah sembarangan bukan perkara remeh ada dendanya,” ujarnya.
Oleh karenanya, menurut politisi PDI Perjuangan, perda itu bukan hanya sekadar di atas kertas saja, melainkan ada konsekuensinya. Sehingga, harus dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
“Jika membuang sampah sembarangan, maka akan merusak lingkungan, mengancam keberlangsungan hidup dan lingkungan. Termasuk pelaku usaha, jangan sembarangan membuang sampah,” tegasnya.
Menurut suami Nia Kurnia, pemerintah sudah berupaya keras untuk menjaga lingkungan dengan menghadirkan perda tersebut. “pemerintah sudah bekerja keras untuk menjaga lingkungan tetap asri dan nyaman. Tinggal peran masyarakat,” ungkapnya.
Bupati juga berpesan agar masyarakat ambil bagian juga, masyarakat juga memiliki tanggungjawab juga sebagaimana termaktub dalam perda pasal 30. Sehingga, akan lebih baik dalam pengelolaan kebersihan di Sumenep.
“Kelompok masyarakat juga peran untuk melakukan edukasi. Seperti sosialisasi, kampanye, pelatihan dan pendidikan secara langsung. Kami harap semua stachokder terlibat dalam pengelolaan sampah yang benar untuk keasrian lingkungan,” tegasnya. (Nz/yt)